Bekal Ramadhan

puasa

Image by Freepik

Rukun Puasa

  • Niat
  • Meninggalkan dari hal-hal yang membatalkan puasa

1. Niat

Niat ini sudah harus ada pada malam sebelum berpuasa.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّياَّتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya. Dan sesungguhnya (balasan) bagi setiap amal (sesuai dengan) apa yang ia niatkan.”

niat dalam hati, tidak dilafazkan / tidak diucapkan.

Syarat-syarat Niat:

1. Ta'yin (Tertentu)

yaitu niat harus jelas perbuatannya (puasa), hukum (wajib), jenis (ramadhan)

Contoh:

terdiri dari 3 unsur:

  • perbuatannya ( puasa )
  • hukum (sunnah atau wajib )
  • jenis ( ramadhan, Qodo Dll.)

maka niat harus memiliki 3 unsur di atas:

niat di hati: mau puasa wajib bulan ramadhan.

contoh salah:

niat di hati: mau puasa wajib (hanya ada 2 unsur)

kenapa contoh di atas salah?

karena yang wajib bukan hanya ramadhan, tapi ada :

  • puasa wajib Nadzar
  • puasa wajib Kafarat
  • puasa wajib Qodo

Maka yang benar:

niat di hati: mau puasa wajib bulan ramadhan.

2. Tabyit (Waktu)

Waktunya harus tepat, dilakukan pada malam hari

di awal malam hari sampai sebelum waktu fajar (cahaya yang muncul dari sebelah timur)

kapan waktu malam, yaitu ketika matahari terbenah telah sempurna.

jika tidak berniat, maka tidak ada puasa baginya, tapi tetap imsak (menahan), yaitu menahan dari makan dan minum di siang hari, walaupun tidak ada puasa baginya.

3. Tajdid (pembaharuan)

niat setiap malam (malam pertama ramadhan sampai akhir ramadhan). Tidak boleh niat hanya di malam pertama ramadhan, misal:

niat di hati mau niat puasa wajib bulan ramadhan selama 30 hari, dan di hari berikutnya tidak niat lagi, maka tidak boleh.

4. Hazm (sungguh-sungguh)

niat puasa harus sungguh-sungguh, tidak boleh ada keraguan.

contoh:

seseorang yang pekerjaannya berat, dia ragu mau puasa atau tidak besok hari, jika sudah ada keraguan seperti itu, dan ternyata dia puasa esok hari, maka tidak ada puasa baginya.

1. Meninggalkan dari hal-hal yang membatalkan puasa

1. Makan & Minum

  • dengan sengaja
  • ingat sedang puasa
  • tidak dipaksa.

jika tidak memenuhi 3 syarat di atas, maka tidak batal:

contoh:

  • dia sengaja, ingat sedang puasa, tapi dipaksa orang lain (maka tidak batal)
  • lupa sedang puasa (karena hari pertama puasa misalnya), dia makan minum, tidak ada yang memaksanya (maka tidak batal)

jika ada sisa makanan ketika masuk waktu fajar, maka harus dikeluarkan

2. Muntah dengan Sengaja

Waktunya harus tepat, dilakukan pada malam hari

yaitu keluarnya sesuatu dari lambung, apapun benda yang keluar (cairan / air, makanan dll)

sebabnya:

  • memainkan dalam kerongkongan, sehingga mengakibatkan muntah.
  • orang yang terbiasa muntah ketika naik mobil (maka batal puasanya)
  • melihat yang jorok-jorok, sehingga mengakibatkan muntah.

seseorang yang tahu kapasitasnya, ketika dia naik mobil akan muntah, maka tidak boleh bepergian dengan mobil, jika nekat pergi dan muntah, batal puasanya.

solusinya naik kendaraan yang tidak membuat dia muntah (motor misalnya)

ketika seorang tahu jika dia melihat yang jorok-jorok akan muntah, maka dihindari, kecuali tidak sengaja terlihat dan muntah maka tidak batal.

3. Haid & Nifas

misal 5 detik lagi sebelum masuk waktu berbuka, dan seorang wanita haid atau hamil, maka otomatis batal puasanya. (wajib qodo puasa setelah ramadhan )

4. Mengeluarkan Mani.

sebab keluar:

  • dengan sengaja
  • melihat yang fulgar

jika tidak sengaja melihat sesuatu yang fulgar dan mani keluar, maka tidak batal.

mubah (boleh) seorang suami bercumbu / memeluk istrinya dibulan ramadhan, asalkan tidak sampai keluar mani.

jika seorang suami tahu kapasitasnya jika bercumbu dengan istri akan mengeluarkan mani dan ia lakukan, maka batal puasanya.

5. Niat berbuka

berniat untuk berbuka, walaupun tidak sampai makan dan minum, maka batal puasanya

6. Murtad, keluar dari islam (batal puasanya)

misal 5 detik lagi sebelum masuk waktu berbuka, dan seorang wanita haid atau hamil, maka otomatis batal puasanya. (wajib qodo puasa setelah ramadhan )

pembatal-pembatal puasa di atas, wajib qodo, di hari selain bulan Ramadhan.