Image by Freepik
Rukun Puasa
1. Niat
Niat ini sudah harus ada pada malam sebelum berpuasa.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّياَّتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya. Dan sesungguhnya (balasan) bagi setiap amal (sesuai dengan) apa yang ia niatkan.”
niat dalam hati, tidak dilafazkan / tidak diucapkan.
Syarat-syarat Niat:
1. Ta'yin (Tertentu)
yaitu niat harus jelas perbuatannya (puasa), hukum (wajib), jenis (ramadhan)
Contoh:
terdiri dari 3 unsur:
maka niat harus memiliki 3 unsur di atas:
niat di hati: mau puasa wajib bulan ramadhan.
contoh salah:
niat di hati: mau puasa wajib (hanya ada 2 unsur)
kenapa contoh di atas salah?
karena yang wajib bukan hanya ramadhan, tapi ada :
Maka yang benar:
niat di hati: mau puasa wajib bulan ramadhan.
2. Tabyit (Waktu)
Waktunya harus tepat, dilakukan pada malam hari
di awal malam hari sampai sebelum waktu fajar (cahaya yang muncul dari sebelah timur)
kapan waktu malam, yaitu ketika matahari terbenah telah sempurna.
jika tidak berniat, maka tidak ada puasa baginya, tapi tetap imsak (menahan), yaitu menahan dari makan dan minum di siang hari, walaupun tidak ada puasa baginya.
3. Tajdid (pembaharuan)
niat setiap malam (malam pertama ramadhan sampai akhir ramadhan). Tidak boleh niat hanya di malam pertama ramadhan, misal:
niat di hati mau niat puasa wajib bulan ramadhan selama 30 hari, dan di hari berikutnya tidak niat lagi, maka tidak boleh.
4. Hazm (sungguh-sungguh)
niat puasa harus sungguh-sungguh, tidak boleh ada keraguan.
contoh:
seseorang yang pekerjaannya berat, dia ragu mau puasa atau tidak besok hari, jika sudah ada keraguan seperti itu, dan ternyata dia puasa esok hari, maka tidak ada puasa baginya.
1. Meninggalkan dari hal-hal yang membatalkan puasa
1. Makan & Minum
jika tidak memenuhi 3 syarat di atas, maka tidak batal:
contoh:
jika ada sisa makanan ketika masuk waktu fajar, maka harus dikeluarkan
2. Muntah dengan Sengaja
Waktunya harus tepat, dilakukan pada malam hari
yaitu keluarnya sesuatu dari lambung, apapun benda yang keluar (cairan / air, makanan dll)
sebabnya:
seseorang yang tahu kapasitasnya, ketika dia naik mobil akan muntah, maka tidak boleh bepergian dengan mobil, jika nekat pergi dan muntah, batal puasanya.
solusinya naik kendaraan yang tidak membuat dia muntah (motor misalnya)
ketika seorang tahu jika dia melihat yang jorok-jorok akan muntah, maka dihindari, kecuali tidak sengaja terlihat dan muntah maka tidak batal.
3. Haid & Nifas
misal 5 detik lagi sebelum masuk waktu berbuka, dan seorang wanita haid atau hamil, maka otomatis batal puasanya. (wajib qodo puasa setelah ramadhan )
4. Mengeluarkan Mani.
sebab keluar:
jika tidak sengaja melihat sesuatu yang fulgar dan mani keluar, maka tidak batal.
mubah (boleh) seorang suami bercumbu / memeluk istrinya dibulan ramadhan, asalkan tidak sampai keluar mani.
jika seorang suami tahu kapasitasnya jika bercumbu dengan istri akan mengeluarkan mani dan ia lakukan, maka batal puasanya.
5. Niat berbuka
berniat untuk berbuka, walaupun tidak sampai makan dan minum, maka batal puasanya
6. Murtad, keluar dari islam (batal puasanya)
misal 5 detik lagi sebelum masuk waktu berbuka, dan seorang wanita haid atau hamil, maka otomatis batal puasanya. (wajib qodo puasa setelah ramadhan )
pembatal-pembatal puasa di atas, wajib qodo, di hari selain bulan Ramadhan.